Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Banyak Muncul Konsultan Pajak, Ini Cara Memastikan Terdaftar atau Tidak di Ditjen Pajak

Kompas.tv - 9 Maret 2021, 20:00 WIB
banyak-muncul-konsultan-pajak-ini-cara-memastikan-terdaftar-atau-tidak-di-ditjen-pajak
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)
Penulis : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV- Saat ini banyak bermunculan sejumlah pihak yang menyediakan jasa konsultan pajak.

Terlebih jasa ini banyak dicari lantaran kewajiban setiap orang melaporkan pajak mereka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak pribadi dimana batas akhir tahun 2020 jatuh pada 31 Maret 2021 mendatang. 

Karena sejumlah alasan akhirnya banyak orang menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurus pelaporan pajaknya.

Padahal tak sedikit pula konsultan pajak yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk. 

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Disarikan dari artikel yang tayang di Kompas.com, Minggu (7/3/2021) berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui:

1. Izin konsultan pajak

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2015 menyebutkan, seorang konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direkotrak Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Lantas, bagaimana cara memastikan konsultan pajak terdaftar dan berizin? 

- Cek di laman SIKoP

Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Siap-siap, Bisnis Pinjaman Online akan Dikenakan Pajak

Informasi mengenai izin praktik konsultan pajak, dapat dilihat melalui laman Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Laman tersebut dapat diakses melalui konsultan.pajak.go.id.

Cara memastikannya, meliputi:

- Akses laman konsultan.pajak.go.id

Pilih salah satu format pencarian, dapat berdasarkan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau nomor kepegawaian

Masukkan kata kunci, berdasarkan pilihan pencarian di atas

Baca Juga: Aturan Diskon Pajak Baru Kendaraan Sedikit Lagi Selesai!

Untuk lebih spesifik, pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui status konsultan pajak. Terdapat beberapa pilihan, seperti Aktif, Dicabut, Ditegur, dan Dibekukan

Hasil pencarian akan muncul dalam sebuah tabel yang menunjukkan NPWP, nama, tingkat, nomor kepegawaian, nomor KIP, status dan lokasi praktik konsultasi.

Detail lokasi praktik konsultasi dapat diklik dan dilihat pada tabel di bawahnya. Terdapat nama lokasi, alamat, provinsi, kode pos, serta tautan peta lokasi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x