Kompas TV regional peristiwa

Tiga Bulan Berlalu, Komnas Perempuan Pertanyakan Gerak Lamban Polisi Usut Kasus Lurah Cabul

Kompas.tv - 9 Maret 2021, 13:51 WIB
tiga-bulan-berlalu-komnas-perempuan-pertanyakan-gerak-lamban-polisi-usut-kasus-lurah-cabul
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Lurah Pekayon Jaya.(Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komnas Perempuan mempertanyakan kinerja polisi soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Lurah Pekayon Jaya Bekasi, RJ, terhadap seorang pedagang warung kelontong, ER (24).

Padahal, korban ER sudah melaporkan kejadian tersebut sejak tiga bulan lalu, yakni 8 Desember 2020, ke Polres Metro Bekasi Kota.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mendesak pihak kepolisian untuk menjelaskan kelanjutan kasus tersebut.

“Yang harus diminta penjelasan itu Polres Metro Bekasi Kota, kenapa kasus ini belum dilanjutkan? Mungkin ada hambatan. Nah, hambatannya itu yang harus dikawal," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Lurah Cabul di Pekayon Jaya Bekasi Sebut Aksi Pelecehan Seksualnya Hanya Bercanda

Sejak tiga bulan kasus ini dilaporkan, tercatat baru tujuh orang saksi yang diperiksa polisi.

Enam saksi di antaranya merupakan staf kelurahan yang semuanya menyangkal pengakuan dari korban. Sementara satu saksi lainnya merupakan suami dari korban.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Bekasi Kota, AKBP Alfian, mengatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.

Soal tujuh saksi yang baru diperiksa, Alfian mengatakan bahwa pemeriksaan harus menunggu kecocokan waktu para saksi.

"Setelah ini. Setelah ini, kita menyentuh (lurah sebagai terlapor). Sebelum kita menyentuh, kita harus menemukan alat bukti, keterangan-keterangan, kita kan harus melengkapi 2 alat bukti," kata Alfian.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Sementara itu, pihak Komnas Perempuan mengapresiasi tindakan ER sebagai korban yang berani melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya lewat jalur hukum.

"Karena umumnya, sulit bagi korban untuk bicara dan menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami," kata Siti.

Komnas Perempuan berharap Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual dari korba.

Pihaknya mengkhawatirkan kondisi psikologis dari korban jika kasus tersebut tidak segera dilanjutkan atau terjadi penundaan yang berlarut.

“Itu akan menyebabkan korban dalam kondisi psikologis yang tidak baik, akan kehilangan kepercayaan terhadap negara, apakah kasusnya bisa diproses atau tidak," ujar Siti.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x