Kompas TV regional kriminal

Sopir Pengantar Uang ATM, Curi 286 Juta

Kompas.tv - 6 Maret 2021, 15:25 WIB

KOMPAS TV, BALIKPAPAN – Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial M - D ditangkap personil Polsek Balikpapan Utara, lantaran aksinya melakukan melakukan penggelapan uang ATM atau anjungan tunai mandiri.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir pengantar uang, memanfaatkan posisinya untuk melakukan penggelapan uang. Aksinya dilakukan saat penjaga dan tehnisi tengah lengah dan berada di lokasi mesin ATM. Sehingga aksinya tidak diketahui petugas lainnya. Setiap kali beraksi tersangka mencuri uang dari jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka yang telah melakukan aksinya sejak bulan November tahun 2020, mengakibatkab perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hibgga Rp. 286 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang Rp. 10 juta, serta sejumlah barang yang dibeli dari hasil penggelapan uang ATM. Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan keahlian tersebut dari senior, di tempatnya bekerja. Tersangka membutuhkan uang untuk biaya hidup. Tersangka dikenakan pasal penggelapan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

#penggelapan#uangatm#pencurianuang

Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.

Media sosial Kompas TV Balikpapan:

instagram: https://www.instagram.com/kompastv.balikpapan/?hl=id

facebook : https://www.facebook.com/kompastvbalikpapan

twiter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x