Kompas TV nasional peristiwa

Ultah 71 Tahun Satpol PP, Gubernur Anies: Terima Kasih Telah Menjaga Jakarta

Kompas.tv - 4 Maret 2021, 07:12 WIB
ultah-71-tahun-satpol-pp-gubernur-anies-terima-kasih-telah-menjaga-jakarta
Satpol PP DKI Jakarta mengingatkan warga Jakarta (Sumber: twitter Satpol PP DKI)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur DKI Jakarta mengapresiasi kinerja Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang berulang tahun ke-71, Rabu (3/3/2021). Menurutnya, Satpol PP merupakan garda terdepan dan wajah Pemerintah Provinsi DKI dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.

" 71 tahun perjalanan satuan polisi pamong praja dalam menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan  ketertiban umum dan perlindungan untuk masyarakat," katanya dalam video yang ditayangka di twitter Anies Baswedan. 

Baca Juga: Puluhan Satpol PP Siap Hadang Copet Alun-Alun Bandung

Secara khusus Anies berterimakasih karena Satpol PP hadir terutam di masa pandemi.  "Selamat dan apresiasi kepada Satpol PP  dan kepada semua petugas yang telah memberikan dedikasinya, kontribusi untuk menjaga ketertiban, menghadirkan ketentarama di masyarakat," ujar Anies. 

Baca Juga: Kocak, Anggota Satpol PP Ini Takut Disuntik

"Di masa pandemi Satpol PP DKI menjadi garda terdepan dan wajah Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Selamat dan terima kasih kepada jajaran Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan dedikasinya menjaga Jakarta."

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 dengan mengusung motto Praja Wibawa,  untuk mewadahi sebagian tugas pemerintah daerah.  Tanggal 3 Maret kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang. Pada tahun 1962 namanya pernah berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya.

Berdasarkan  UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa  Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x