JAKARTA, KOMPAS.TV - Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berhenti dengan sekadar mencabut aturan investasi miras. Ia mendorong pemerintah meninjau kembali semua aturan terkait miras.
Asrorun Niam berpendapat, langkah lanjutan ini juga perlu menyasar seluruh aturan yang merugikan masyarakat.
"Me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat," kata Niam dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Menakar Untung Rugi Investasi Miras
Niam mengatakan, MUI memuji langkah Jokowi mau menerima aspirasi masyarakat untuk membatalkan aturan investasi miras yang baru terbit.
"Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," ungkap Niam.
Namun, ia menyebut masih ada beberapa aturan yang dapat merusak masyarakat dan menimbulkan kejahatan.
Penulis : Ahmad Zuhad