JAKARTA, KOMPAS.TV – Baru-baru ini, aplikasi Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video menjadi topik hangat perbincangan setelah dinyatakan ilegal oleh Pemerintah. Apa alasannya?
Pemerintah menilai, ketiga aplikasi menyalahan aturan terkait investasi.
Ketiga aplikasi tersebut diklaim bisa menghasilkan uang hanya dengan menonton video.
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) membantah dan menyatakan bahwa ketiga aplikasi dan situs tersebut ilegal.
Baca Juga: Aplikasi VTube Menghilang di Playstore, Perizinan Tinggal 1% Lagi
Baik Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video terindikasi melakukan skema permainan uang (money game) karena tidak ada barang atau jasa yang dijual melalui situs atau aplikasinya.
Khusus untuk Vtube dan TikTok Cash, keduanya langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan OJK beberapa waktu lalu.
Penulis : Rizky L Pratama