Kompas TV nasional peristiwa

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan Selama 20 Hari Pertama

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 06:46 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi pemberantasan korupsi, KPK, menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dini hari tadi (27/02).

Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (26/02) malam di Sulawesi Selatan.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Nurdin Abdullah bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.

Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah memiliki rekam jejak yang cemerlang di dunia pendidikan.

Nurdin merupakan kepala daerah pertama yang memiliki gelar profesor.

Nurdin Abdullah merupakan lulusan S1 Fakultas Pertanian dan Kehutanan UNHAS.

Ia kemudian menggambil gelar master hingga doktoral di Agriculture Kyushu University Jepang.

Sebelum menjadi Gubernur Sulwesi Selatan, Nurdin Abdullah, menjabat Bupati Bantaeng dua periode.

Ia juga masih menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.

Salah satu penghargaan yang diperoleh terkait korupsi adalah, Bung Hatta Anti Coruption Award tahun 2017.

Selain Nurdin, KPK juga membawa 5 orang yang tertangkap dalam OTT, yang terdiri dari staf jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan satu pihak swasta untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, pasca penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan disegel oleh KPK. 

Dari informasi petugas yang berjaga di Kantor Dinas PU, penyegelan dilakukan pada Sabtu (27/02) malam. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x