Kompas TV nasional sosial

Kuota, Cara Daftar hingga Insentif, Ini 7 Hal Penting Seputar Prakerja Gelombang 12

Kompas.tv - 24 Februari 2021, 14:55 WIB
kuota-cara-daftar-hingga-insentif-ini-7-hal-penting-seputar-prakerja-gelombang-12
Tangkapan layar akun Instagram Kartu Prakerja yang menampilkan dibukanya pendaftaran Gelombang 12 (Sumber: Instagram @prakerja.go.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Program Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka kemarin Selasa (23/2/2021).

Head of Communication Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja, Loisa Tuhatu mengatakan apabila kuota yang ditargetkan sudah penuh, program ini akan langsung di tutup.

“Kami terus memantau hari per hari, begitu kuota terisi langsung kami tutup," ujar Louisa dalam konferensi pers Kartu Prakerja, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Kuota Terpenuhi Langsung Ditutup

Bagi yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, simak 7 hal penting berikut ini, dirangkum dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

1. Kuota Kartu Prakerja

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanti mengatakan bahwa kuota Kartu Prakerja gelombang 12 ini tersedia untuk 600 ribu orang dengan target sebanyak 2,7 juta penerima pada semester pertama.

"Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600 ribu peserta, dan target pesertanya 2,7 juta. Ini diharapkan bisa selesai dalam bulan Maret 2021 mendatang. Anggaran mencapai Rp 10 triliun," kata Airlangga, Selasa (23/2/2021).

2. Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Sebelum mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja gelombang 12, penting untuk memperhatikan syarat-syarat utama, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Besaran Insentif yang Bakal Diterima

3. Prioritas Peserta Kartu Prakerja

Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada mereka yang sedang mencari pekerjaan. Selain itu, Karu Prakerja juga ditujukan untuk:

  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi
  • Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Untuk diketahui, agar penerima Kartu Prakerja bisa merata, setiap KK hanya dibatasi 2 anggota keluarga yang bisa menerima bantuan ini.

Baca Juga: Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Syarat & Ketentuan Daftar Kartu Prakerja!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x