Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Mau Pasang Listrik Baru? Cek Dulu Biaya Pemasangannya

Kompas.tv - 22 Februari 2021, 05:00 WIB
mau-pasang-listrik-baru-cek-dulu-biaya-pemasangannya
Ilustrasi Meteran Listrik (Sumber: kompas.com)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat yang ingin memasang listrik baru di tahun ini, bisa mendaftarkan pasang baru secara online maupun langsung mendatangi ke kantor PLN terdekat. 

Mengutip dari Kompas.com, untuk mendaftar di kantor PLN, pelanggan nantinya akan dibantu petugas untuk mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani. Setelah itu, calon pelanggan akan diminta membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN. 

Baca Juga: Siap-siap, Petugas PLN akan Mengecek Meteran Prabayar di Rumah Anda

Listrik biasanya akan dipasang rata-rata antara 3 hari sampai 7 hari sejak pembayaran dilakukan. Lama waktu pemasangan dari petugas PLN tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tempat pemasangan listrik. 

Sementara untuk pendaftaran pasang baru listrik dengan online, bisa dilakukan mengunjungi laman resmi PLN di layanan. pln.co.id.

Baca Juga: Cek, 10 Tips Hindari Tagihan Listrik Membengkak

Berikut cara pasang listrik baru PLN secara online:

Masuk ke laman layanan.pln.co.id.

Klik menu Pasang Baru

Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan.

Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas.

Isi formulir Data Pemohon.

Klik menu Hitung Biaya. Nanti akan tertera berapa nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru.

Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM.

Baca Juga: Tambah 2,26 Juta Pelanggan di Jatim & Bali, PLN Ngutang Rp 4,3 T




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x