Kompas TV nasional peristiwa

Politikus Demokrat Komentari Rencana Revisi UU ITE: Yang Muncul Interpretasi

Kompas.tv - 18 Februari 2021, 10:09 WIB
politikus-demokrat-komentari-rencana-revisi-uu-ite-yang-muncul-interpretasi
Politikus Partai Demokrat Andi Arief (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengomentari rencana pemerintah yang ingin merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, rupanya rencana ini tidak akan berjalan mulus karena Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat program interpretasi terhadap UU tersebut.     

Melihat hal tersebut, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief berkomentar melalui akun twitternya, “Belum seminggu bicara revisi, yang muncul interpretasi. Segala hal ngapusi,” tulisnya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Waketum Gerindra: Perdebatan Antara Pak Mahfud dan Andi Arief itu Hal Yang Biasa


Sebelumnya,  Menkominfo  Johnny G. Plate menyebutkan pihaknya akan menyusun pedoman interpretasi. "Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," katanya di Jakarta, Selasa (16/02/2021). 
 
Sementara terkait pasal karet yang banyak diributkan, Menteri Kominfo mencatat, sudah mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai "Pasal Karet", telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," jelasnya. 

Baca Juga: Rencana Revisi UU ITE Berubah Jadi Pedoman Interpretasi


Sebagai wujud penyusunan perundangan yang dilakukan Pemerintah dan DPR RI, Menteri Johnny menjelaskan UU ITE  merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

"Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif," tuturnya. 

Menteri Kominfo juga menegaskan Pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap  UU ITE di tahun 2016 merujuk pada beberapa putusan MK. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x