Kompas TV nasional politik

Demokrat: Museum SBY akan Jadi Wahana Pengenalan Sejarah yang Sangat Berguna

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 19:22 WIB
demokrat-museum-sby-akan-jadi-wahana-pengenalan-sejarah-yang-sangat-berguna
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat orasi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (7/2/2017). SBY menyampaikan pidato politik dalam rangkaian Dies Natalies ke 15 partai Demokrat yang diawali Rapimnas. (Sumber: KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembangunan museum kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim), tengah menjadi sorotan masyarakat.

Hal itu setelah adanya kucuran dana Rp 9 miliar untuk pembangunan Museum SBY tersebut.

Wasekjen Partai Demokrat Renanda Bachtar mengatakan, bantuan pemerintah untuk pembangunan museum ini seharusnya tidak menjadi masalah yang harus diributkan. Namun sudah sepatutnya menjadi kewajiban pemerintah untuk mendukung berdirinya museum..

Baca Juga: Soal Kucuran Dana Rp 9 Miliar untuk Museum SBY, Ini Penjelasan Demokrat

"Jadi soal bantuan pembangunan sebuah museum bukan suatu hal yang patut dijadikan sebuah 'issue' namun justru suatu kewajiban sekaligus apresiasi pemerintah pada berdirinya suatu museum, yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah," jelas Renanda dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Selasa (16/2/2021).

Apalagi, lanjut Renanda, pendirian Museum SBY dan Galeri Ani ini menggambarkan perjalanan utuh seorang SBY memimpin negara selama 10 tahun. Hal ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjungnya.

"Tentu akan menjadi wahana pengenalan sejarah yang sangat berguna dan mengaspirasi siapapun nanti yang mengunjunginya," terang Renanda.

Baca Juga: Bupati Pacitan: Dana Rp 9 Miliar untuk Museum SBY Bukan dari APBD, Uangnya Belum Diserahkan

Dasar Hukum Kuat

Selain itu, lanjut dia, bantuan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, kepada pembangunan dan pemeliharaan museum juga memiliki dasar hukum kuat. Yakni, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.

"Pasal 50 menyebut bahwa pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada setiap orang atau masyarakat hukum adat yang memiliki museum. Bantuan pendanaan digunakan untuk pembangunan museum, revitalisasi museum, dan/atau, peningkatan kualitas sumber daya manusia," jelas Renanda.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x