Kompas TV nasional hukum

Direktur PT DPPP Didakwa Memberi Suap Edhy Prabowo Buat Percepat Izin Ekspor Benih Lobster

Kompas.tv - 11 Februari 2021, 17:30 WIB
direktur-pt-dppp-didakwa-memberi-suap-edhy-prabowo-buat-percepat-izin-ekspor-benih-lobster
Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito selaku tersangka pemberi suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. (Sumber: ANTARA FOTO/RENO ESNIR via Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito didakwa memberi suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Suap tersebut terkait untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada PT DPPP.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster, daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru Edhy Prabowo Pakai Duit Korupsi Buat Beli Tanah

“Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103.000 dan Rp706.055.440, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah-jumlah tersebut, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” ujar Jaksa KPK Siswhandono saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Jaksa menjelaskan suap itu diberikan melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, selaku staf khusus Edhy serta melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.

Kemudian melalui Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo.

Pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama bertempat di kantor KKP, pada 16 Juni 2020, Suharjito menyerahkan uang 77.000 dollar Amerika Serikat kepada Safri.

Baca Juga: KPK Berpeluang Menjerat Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU

Safri kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Amiril untuk diberikan kepada Edhy.

Penyerahan uang kedua terjadi di ruang kerja Safri di kantor KKP, di mana Suharjito memberikan uang sebesar 26.000 dollar AS.

Sementara, uang Rp706 juta itu diterima Edhy Prabowo melalui perusahaan jasa pengiriman kargo untuk ekspor benih lobster yang telah diatur.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Edhy Prabowo

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x