Kompas TV nasional peristiwa

3 Sikap Jaringan Gusdurian Indonesia Terkait Aisha Weddings

Kompas.tv - 11 Februari 2021, 16:05 WIB
3-sikap-jaringan-gusdurian-indonesia-terkait-aisha-weddings
aisha weddings menuliskan keharusan menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih (Sumber: tangkapan layar aishaweddings.com)
Penulis : Switzy Sabandar

JAKARTA, KOMPAS.TV- Viral Aisha Weddings, sebuah wedding organizer (WO) yang mempromosikan kawin siri, pernikahan dini, dan poligami membuat Jaringan Gusdurian Indonesia angkat bicara.

Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, melalui siaran persnya menyampaikan tiga sikap terkait kejadian tersebut.

Pertama, mendukung sepenuhnya langkah Kemenetrian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan tindakan tegas  kepada semua pihak yang mengampanyekan atau menganjurkan pernikahan anak.

Kedua, mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menegakkan  UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019.

Baca Juga: Viral Situs Aisha Wedding Ajak Nikah Dini, BKKBN Ungkap Dampak Kesehatan & Risiko Kematian Ibu-Anak

Ketiga, mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di seluruh tanah air.

"Kampanye pernikahan dini tersebut  juga bertentangan serta mengingkari tujuan agama yakni terciptanya kemaslahatan bersama, termasuk kemaslahatan keluarga dan anak," ujarnya, Kamis (11/2/2021).

Ia menuturkan salah satu prinsip gagasan Pribumisasi Islam yang diusung oleh Gus Dur adalah muara dari praktik keagamaan adalah kemaslahatan. Tujuan kemaslahatan ini berpijak pada lima prinsip (ad-dhoruriyatul khamsah): hifz an-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-dien (menjaga agama), hifdz al-‘aql (menjaga akal), hifdz al-nasl (menjaga keturunan), dan hifdz al- maal (menjaga harta).

Praktik yang dilakukan Aisha Wedding tidak sesuai dengan itu. Mengutip pemikiran Gus Dur, prinsip menjaga keturunan (hifz nasl) berarti harus menjaga kesehatan reproduksi perempuan dan anak, termasuk dalam hal ini adalah menentukan usia nikah yang tepat, menjaga jarak kelahiran, serta memperhatikan kesejahteraan anak seperti pemenuhan gizi, tumbuh kembang yang baik, pendidikan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pendiri Drone Emprit Curiga Aisha Weddings Dibuat Terburu-Buru demi Misi Tertentu

"Perkawinan anak juga telah melanggar prinsip  hifdz al-‘aql (menjaga akal) yakni hak  anak untuk memperoleh pendidikan dan hifd nafs (menjaga jiwa) terkait tingginya angka kematian ibu yang diakibatkan oleh terlalu dininya seorang perempuan menikah," ucapnya. 

Jaringan Gusdurian Indonesia berpendapat peristiwa Aisha Wedding ini merupakan puncak gunung es dari semakin menguatnya pemahaman keagamaan yang sempit sekaligus dibiarkannya praktik-praktik ultra konservatif dalam beragama yang justru merugikan dan jauh dari tujuan-tujuan agama.  



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x