Kompas TV regional berita daerah

Mencabuli Anak di Bawah Umur, Dukun Pijat Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.tv - 6 Februari 2021, 18:46 WIB
Penulis : KompasTV Jember

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Seorang dukun pijat di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur pada Kamis sore (04/02). Pelaku berdalih tidak sengaja melakukan aksinya, karena tiba-tiba tangannya menyenggol saja pada kemaluan korban.

Pelaku adalah S-T, Kakek berusia 58 tahun, warga Kecamatan Kedungjajang, terpaksa digelandang ke Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Atau PPA Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai dukun pijat itu ditangkap setelah melakukan aksi cabul kepada anak berusia 6 tahun di rumahnya.

Kejadian itu terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Setelah mendengarkan cerita secara detail dari anaknya, orang tua korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Atas laporan itu, kami selanjutnya menangkap tersangka di rumahnya” ujar AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada tim Kompas.TV.

Baca Juga: Biadab! Bapak Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun, Baru Terbongkar Setelah Ketahuan Ibu

Pelaku S-T sendiri berdalih tidak sengaja melakukan  aksi bejatnya. Pelaku mengaku saat itu jarinya tak sengaja menyentuh kemaluan korban.

Apapun alibi pelaku, polisi sendiri sudah melakukan visum kepada korban dan hasilnya ada luka pada bagian kemaluan korban, yang kuat dugaan adanya pemaksaan.

Tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

 

#DukunPijat #DukunCabul #AnakBawahUmur



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x