Kompas TV nasional hukum

Catatan BNPT 1.250 Lebih WNI Terpapar Paham Radikal dan Rela Gabung ke ISIS

Kompas.tv - 5 Februari 2021, 22:48 WIB
catatan-bnpt-1-250-lebih-wni-terpapar-paham-radikal-dan-rela-gabung-ke-isis
Ilustrasi teroris kelompok kriminal bersenjata ISIS (Sumber: Shutterstock/Kompas)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak lebih dari 1.250 warga negara Indonesia terpapar paham radikalisme dan berangkat ke Irak dan Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan dari jumlah tersebut, ada sebagian yang meninggal dan ada yang ditahan serta ada perempuan dan anak-anak yang berada di kamp pengungsian.

Para WNI tersebut terpapar paham radikalisme melalui media sosial maupun secara langsung yang mempengaruhi pola pikir.

Baca Juga: Terungkap! Anggota FPI Tersangka Teroris Akui Berbaiat ke ISIS

“Akibat dari setujunya mereka dengan apa yang ditawarkan dalam konten narasi radikalisasi itu, mereka rela berangkat ke Irak dan Suriah. Jadi tercatat dari data keberangkatan itu ada 1.250-an," ujar Boy dikutip dari Kompas.Com, Jumat (5/2/2021).

Boy menambahkan dari hal ini BNPT berharap masyarakat lebih resistensi terhadap penyebaran paham radikal. Ia pun tidak ingin ada lagi WNI yang berangkat ke Irak maupun Suriah serta WNI yang melakukan tindak pidana terorisme serta menjadi pelaku bom bunuh diri.

Menurut Boy, salah satu upaya pemerintah dalam menanggulani penyebaran paham radikalisme yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).

"Perpres ini lebih berbicara kepada upaya-upaya preventif dan preemtif dalam bekerja sama dengan semua pihak, membangkitkan sikap-sikap resistensi terhadap radikalisasi," ujar Boy.

Baca Juga: Mabes Polri Bakal Telusuri Pihak FPI yang Hadir di Acara Baiat Tersangka Teroris di Makassar

Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Bab 1 Perpres tersebut menyampaikan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x