Kompas TV nasional peristiwa

Berkaca Ujaran Rasisme di Medsos, Politikus PKB Usul Buzzer Diatur dalam UU ITE

Kompas.tv - 30 Januari 2021, 18:24 WIB
berkaca-ujaran-rasisme-di-medsos-politikus-pkb-usul-buzzer-diatur-dalam-uu-ite
Tangkapan layar cuitan Abu Janda yang dinilai rasis pada Natalius Pigai (Sumber: -)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV- Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyebut pemerintah dan DPR perlu membuat aturan lebih detail untuk menindak para  pendengung atau buzzer yang berpotensi merusak kerukunan di masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Jazilul berkaca pada kasus Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga menyampaikan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). 

"Mungkin Kemenkominfo, saya mengajak melalui perisitiwa tadi (kasus Abu Janda), mengusulkan perubahan Undang-Undang ITE atau ada undang-undang yang memang secara gamblang mengcover kriminal di bidang itu," ujar Jazilul saat acara Polemik Trijaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Menurutnya, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum secara rinci mengatur persoalan ujaran kebencian di media sosial, karena kepentingannya transaksi elektronik. 

Baca Juga: Ambroncius Nababan, Tersangka Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai Ditahan 20 Hari

"Dulu buzzer itu untuk dagangan, untuk marketing, sekarang buzzer masuk dunia politik, dunia politik sangat dekat sekali dengan propaganda, fitnah, dan hoaks," tutur Anggota Komisi III DPR itu. 

"Oleh karena itu, peristiwa Abu Janda dan lainnya, coba kita buka kembali apakah undang-undang kita cukup untuk menindaklanjuti buzzer ini, karena setahu saya UU ITE tidak rinci untuk mengatakan itu," sambung Jazilul.

Baca Juga: KNPI Sebut Abu Janda ini Manusia yang Disetting Bermain Peran untuk Bikin Kacau

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir publik menyoroti kasus dugaan rasisme kepada Ketua Relawan Pro Jokowi Maruf Amin (Projomin) Ambroncius Nababan dan aktivis medsos Arya Permadi alias Abu Janda. Keduanya melontarkan ujaran yang diduga bernada rasisme kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

Ambroncius sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri sementara Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor laporan  LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x