Kompas TV nasional update corona

Bolehkah Masyarakat Memilih Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi?

Kompas.tv - 18 Januari 2021, 18:21 WIB
bolehkah-masyarakat-memilih-vaksin-covid-19-untuk-vaksinasi
Seorang perawat memberikan dosis vaksin CoronaVac, yang dibuat oleh China Sinovac Biotech Ltd. (Sumber: AP Photo/Emrah Gurel)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses vaksinasi di Indonesia akan berlangsung menggunakan tujuh jenis vaksin Covid-19. Hal ini sesuai keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang keluar pada Senin (28/12/2020).

Tujuh vaksin itu adalah vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer Inc dan BioNTech, Moderna, Novavax Inc, Sinopharm, dan PT Bio Farma.

Namun, pelaksanaan vaksinasi menggunakan tujuh jenis vaksin itu baru bisa berjalan bila BPOM memberikan izin penggunaan darurat (UEA).

Lalu, apakah masyarakat Indonesia bisa memilih vaksin mana yang digunakan?

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, tak ada pilihan bagi masyarakat. Masyarakat hanya bisa menerima vaksin yang tersedia saja karena tak banyak persediaan vaksin.

"Pemberian vaksin kepada sasaran sesuai ketersediaan vaksin ya. Jadi tidak ada opsi pilihan,” ujar Siti.

Masyarakat penerima vaksin juga akan mendapat dua dosis vaksin yang sama. Bila pada kesempatan pertama mendapat vaksin Sinovac, masyarakat akan mendapat vaksin Sinovac pula pada vaksinasi pertama.

Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 memerlukan dua dosis vaksin. Dosis pertama adalah dosis utama. Dosis kedua berfungsi sebagai penguat.

Bila menolak vaksinasi, jelas Siti, masyarakat tak akan mendapat sanksi.

Namun, pada kesempatan lain pakar epidemiologi Pandu Riono mengkritik orang yang menolak vaksin.

“Menerima atau menolak vaksinasi adalah hak setiap individu. Rela divaksinasi itu adalah kewajiban etis manusia untuk melindungi diri dan masyarakat,” kata Pandu.

Vaksinasi sendiri akan menyasar setidaknya 181,5 juta warga atau sekitar 70 persen masyarakat Indonesia. Presiden Jokowi menargetkan, vaksinasi akan selesai dalam waktu 15 bulan.

Namun, ada kelompok penerima prioritas. Berikut ini kelompok penerima vaksin berurutan berdasarkan prioritas pemberian vaksin.

1. Garda terdepan, yaitu petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hokum berjumlah 3,4 juta orang.

2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) dan sebagian pelaku ekonomi berjumlah 5,6 juta orang.

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi berjumlah 4,3 juta orang.

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) berjumlah 2,3 juta orang.

5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) berjumlah 86,6 juta orang.

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sebanyak 57,5 juta orang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x