Kompas TV internasional kompas dunia

Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Usai Terbukti Memperkosa

Kompas.tv - 12 Januari 2021, 11:01 WIB
harun-yahya-divonis-1-075-tahun-usai-terbukti-memperkosa
Harun Yahya alias Adnan Oktar (tengah) saat ditangkap atas tuduhan penipuan, 11 Juli 2018 lalu. (Sumber: AFP)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Harun Yahya (64) dilaporkan terbukti melakukan kejahatan seksual dan dijatuhi hukuman penjara 1.075 tahun oleh pengadilan di Istanbul, Turki, Senin (11/1/2021).

Dilansir dari The Guardian, vonis tersebut jatuh setelah Harun Yahya dilaporkan melakukan penyerangan seksual, pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, penipuan dan percobaan spionase politik dan militer.

Harun Yahya merupakan seorang televangelist Muslim yang sering tampil berdakwah di televisi bersama wanita-wanita yang berpakaian minim, yang disebutnya sebagai “anak kucing”.

Selain Harun Yahya, pengadilan juga menghkum dua eksekutif di organisasi yang sama dengannya, yakni Tarkan Yavas dan Oktar Babuna. Keduanya dihukum masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

Kantor berita resmi Anadolu juga melaporkan bahwa Harun Yahya dinyatakan bersalah karena membantu kelompok yang dipimpin Fethullah Gulen yang berusaha melakukan kudeta Turki, namun gagal pada 2016.

Ia membantah memiliki hubungan dengan Gulen dan menyebutkan anggapan bahwa ia memimpin sekte seks sebagai “mitos urban”.

Penulis buku-buku Islam yang juga dikenal dengan panggilan Adnan Oktar ini sebelumnya pernah ditangkap pada 2018 lalu. Pada saat itu, ia mengatakan kepada hakim bahwa ia memiliki hampir 1.000 pacar.

Anadolu melaporkan sekitar 236 terdakwa kini sedang menghadapi tuntutan, 78 di antaranya ditahan menunggu persidangan.

Harun Yahya alias Adnan Oktar pertama kali menjadi sorotan publik pada tahun 1990-an dimana dia merupakan pemimpin sekte yang banyak terlibat dalam skandal seks.

Ia memulai siaran di telebisi A9 miliknya pada 2011 dan mendapat banyak kecaman dari para pemimpin agama di Turki. Saluran tersebut sering didenda oleh pengawas media di Turki RTUK, disita negara, bahkan ditutup.

Seorang wanita berinisial CC yang hadir di persidangan, mengatakan bahwa Harun Yahya sering melakukan pelecehan seksual kepadanya maupun kepada wanita lain. Beberapa wanita lain bahkwan dipaksa untuk meminum pul kontrasepsi.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa pil kontrasepsi sebanyak 69.000 butir. Saat ditanya di pengadilan, Harun Yahya mengatakan bahw pil tersebut digunakan untuk mengobati gangguan kulit dan gangguan menstruasi.

Otoritas Turki menghancurkan vilanya yang juga digunakan sebagaoi studio televisinya dan menyita semua propertinya pada 2018.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x