Kompas TV internasional kompas dunia

Korupsi Rp4 Triliun, Mantan Bankir di China Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas.tv - 7 Januari 2021, 09:45 WIB
korupsi-rp4-triliun-mantan-bankir-di-china-dijatuhi-hukuman-mati
Mantan Bankir Li Xiaomin dihukum mati karena kasus korupsi Rp4 triliun. (Sumber: CCTV via AP Video)
Penulis : Haryo Jati

TIANJING, KOMPAS.TV - Pengadilan China akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada mantan bankir yang juga seorang koruptor, Li Xiaomin.

Li Xiaomin sebelumnya ditangkap karena kasus penyuapan dan penggelapan tingkat tinggi.

Sosok yang juga merupakan mantan pemimpin firma aset manajemen besar yang dimiliki pemerintah, China Huarong Asset Management, dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan.

Baca Juga: Ini Reaksi Pemimpin Dunia atas Demo di AS, Dianggap Serangan Bagi Demokrasi

Dia dituduh telah menerima suap sekitar 1,79 miliar yuan atau setara Rp4 triliun, selama 10 tahun, atau ketika dia bertindak sebagai regulator.

Seperti dikutip dari The Guardian, Pengadilan Tianjin mengatakan Lai telah menyalahgunakan posisinya untuk mendapat suap yang sangat besar.

Mereka juga menyatakan situasinya sangat serius, karena menerima suap untuk mendapatkan pekerjaan, promosi atau kontrak bagi orang lain.

Baca Juga: Dianggap Panaskan Protes di Gedung Capitol, Pesan Donald Trump Dihapus Facebook, Twitter dan Youtube

Dia juga melanggar hukum monogami, dengan tinggal sebagai sumi istri dengan wanita lain dan menjadi ayah dari seorang anak dengan wanita itu.

“Li Xiaomin tidak taat hukum dan sangat rakus,” bunyi pernyataan pengadilan.

Aset pribadinya juga disita oleh negara dan hak berpolitiknya dicabut.

Baca Juga: Protes Penyelenggaraan Pemilu, Pendukung Trump Serbu Gedung Capitol



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x