Kompas TV nasional sosial

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair, Cara Ceknya Login dtks.kemensos.go.id

Kompas.tv - 5 Januari 2021, 12:22 WIB
bansos-tunai-rp-300-ribu-cair-cara-ceknya-login-dtks-kemensos-go-id
Laman website dtks.kemensos.go.id. Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair, Cara Ceknya Login dtks.kemensos.go.id. (Sumber: dtks.kemensos.go.id)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menyalurkan bantuan sosial (Bansos) pada 4 Januari 2021. Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni program keluarga harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).

Untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) besarannya yakni Rp 300 ribu. Program ini diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat saat Pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan yang belum menerima bansos.

Baca Juga: Risma: Seluruh Anggaran Bantuan yang Disalurkan Bulan Januari Rp 13,93 Triliun

Program ini dilakukan untuk meringankan beban keluarga selama masa pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Bantuan juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

BST sebagai penanganan dampak pandemi Covid-19 yang akan disalurkan selama empat bulan. Distribusi dimulai Januari hingga April 2021.

Bantuan akan disalurkan Kemensos melalui PT Pos Indonesia. Besaran bantuan ditambah yang sebelumya Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu/bulan/keluarga.

Untuk mengetahui apakah Anda penerima bansos tunai Rp300 ribu atau bukan, Anda hanya perlu mengeceknya di situs dtks.kemensos.go.id.

Identitas yang digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Hari Ini Pemerintah Luncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia, Jokowi Sebut Anggarannya Rp 110 Triliun

Cara Cek Terdaftar DTKS

1. Buka laman web dtks.kemensos.go.id.

2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x