JAKARTA, KOMPAS.TV - Terhitung mulai hari ini, Senin (4/1/2021) hingga 17 Januari 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi.
Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB Jakarta Dua Pekan hingga 17 Januari 2021
Perpanjangan PSBB diputuskan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
Anies mengatakan, pada periode PSBB transisi 14 hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan fokus menekan penambahan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing, sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif.
“Kami di pemerintahan akan konsisten jalankan 3T, yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak, agar dampak penyebaran Covid-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pihaknya mencatat lonjakan pasien aktif Covid-19 dalam dua pekan terakhir sebanyak 18 persen.
Penulis : Deni Muliya