Kompas TV internasional kompas dunia

Wow, Media Asing The Sun dan South China Morning Post Ikut Soroti Kasus Video Syur Gisel

Kompas.tv - 2 Januari 2021, 18:31 WIB
wow-media-asing-the-sun-dan-south-china-morning-post-ikut-soroti-kasus-video-syur-gisel
Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI)
Penulis : Haryo Jati

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus video syur Gisella Anastasia atau Gisel ternyata turut menarik perhatian media asing.

Media tersebut adalah adalah The Sun dan South China Morning Post.

Media Inggris, The Sun menerbitkan berjudul “Singer Facing Jail after Her Sex Tape was Stolen from Her Phone and Leaked Online in Indonesia”, yang diterbitkan, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Kongres AS Tolak Hak Veto Donald Trump, Pertama Kali Sepanjang Kepemimpinannya

Pada artikel tersebut, The Sun mengungkapkan mengenai Gisel yang akhirnya resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Antipornografi.

Padahal menurut mereka, video tersebut diungkapkan sebagai koleksi pribadi dan disebarluaskan oleh pihak yang mencuri video itu dari tepon gengamnya.

Sementara itu, South China Morning Post, mengungkapkan bagaimana Gisel dan juga Michael Yukinobu De Fretes, yang juga berada di video tersebut, dipanggil oleh pihak kepolisian untuk ditanyai tetapi belum ditahan.

Baca Juga: Sempat Ditangguhkan, Wanita Pembunuh Ibu Hamil Ini Segera Dieksekusi Mati

Kedua media tersebut juga mempertanyakan penerapan UU ITE dan Pornografi.

Menurut The Sun dan South China Morning Post, kedua UU tersebut merupakan produk hukum yang kontroversial.

Apalagi, hukuman mencapai 12 tahun penjara bisa dikenakan bagi pihak yang melanggarnya.

Baca Juga: 7 Asteroid Lewati Bumi Bulan Januari

Selain itu, mereka lebih memilih menghukum pihak yang muncul di video tersebut, ketimbang mencari tahu siapa yang menyebarkannya.

The Sun juga mengungkapkan UU tersebut sudah pernah menjerat selebritas lain, yaitu Nazril Irham, yang dikenal sebagai Ariel pada 2010.

Kala itu, Ariel dipenjara hingga 3,5 tahun setelah hadir di dua video syur yang berbeda.

Baca Juga: Jurnalis Afghanistan Kembali Dibunuh, Korban Kelima pada Dua Bulan Terakhir

Gisel sendiri memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur tersebut.

Sedangkan rekannya di video itu diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes.

Pihak kepolisian mengungkapkan, video tersebut dibuat pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x