Kompas TV nasional sosial

4 Syarat ASN yang Bepergian Libur Natal dan Tahun Baru, Jika Melanggar Ada Sanksi

Kompas.tv - 26 Desember 2020, 09:16 WIB
4-syarat-asn-yang-bepergian-libur-natal-dan-tahun-baru-jika-melanggar-ada-sanksi
Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 untuk aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pada intinya, Kementerian PANRB melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari siaran pers Kementerian PANRB yang dikeluarkan pada Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Soal Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Kata KemenpanRB

Apabila ASN memerlukan bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2020.

Baca Juga: Begini Aturan Lengkap Satgas Covid-19 Soal Libur Natal dan Tahun Baru

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

PPK harus memperhatikan dua hal dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN.

Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan surat edaran MenPAN RB.  Hal ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK," seperti tertulis dalam siaran pers.

Baca Juga: Pengumuman PNS: Sistem Gaji, Tunjangan, dan Pangkat akan Berubah, Ini Skemanya

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x