Kompas TV nasional hukum

Kapolri Keluarkan Maklumat Nataru, Ini Isinya

Kompas.tv - 24 Desember 2020, 07:38 WIB
kapolri-keluarkan-maklumat-nataru-ini-isinya
Kapolri Jenderal Idham Azis (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru. Maklumat ini tentang kepatuhan protokol kesehatan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, maklumat tersebut adalah Maklumat Nomor 4/XII/2020 yang diterbitkan pada 23 Desember 2020. Tujuan maklumat ini untuk memutus penularan Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Tentunya dengan dikeluarkannya maklumat ini dengan tujuan untuk memutus rantai korona. Kita berharap kegiatan-kegiatan ini tidak ada klaster baru atau tidak ada kerumunan," kata Argo, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Mutasi 7 Jenderal Polisi, Wakapolda Kaltim Diganti

Dengan adanya maklumat tersebut, maka aparat kepolisian akan melakukan tindakan jika terdapat pelanggaranya yang terdapat dalam maklumat tersebut.

"Kita akan membubarkan kerumunan tersebut," tegas Argo.

Berikut maklumat selengkapnya yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor: Mak/4/XII/2020

Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021

1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Repubik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Misa Natal, Gereja Katedral Jakarta Batasi Umat Hanya 20 Persen

Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang protokol kesehatan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Sumber: Humas Mabes Polri)

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x