Kompas TV nasional wisata

Catat Tanggalnya, Libur Natal dan Tahun Baru Taman Margasatwa Ragunan Tidak Terima Kunjungan

Kompas.tv - 19 Desember 2020, 16:29 WIB
catat-tanggalnya-libur-natal-dan-tahun-baru-taman-margasatwa-ragunan-tidak-terima-kunjungan
Pengunjung mengabadikan satwa koleksi Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019) (Sumber: KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan tidak membuka pelayanan pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Keputusan menutup Ragunan dari pengunjung pada 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 tindak lanjut dari Instruksi Gubernur 64/2020 dan Seruan Gubernur 17/2020.

“Taman Margasatwa Ragunan ditutup untuk umum pada tanggal 25 Desember dan 1 Januari 2021. Untuk itu sahabat Ragunan jangan sampai ketinggalan informasi penting ini,” tulis Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta melalui Instagram, Sabut (19/12/2020).

Baca Juga: Di Akhir Libur Panjang, Warga Padati Kawasan Ragunan

Dalam informasi tersebut dijelaskan selain 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, masyarakat dapat berkunjung ke Ragunan dan pastinya harus mengikuti peraturan protokol kesehatan yang dibuat oleh pihak pengelola.

Pengelola Promosi dan Pengembangan Usaha Taman Margasatwa Ragunan Ketut Widarsana membenarkan adanya kebijakan untuk menutup tempat wisata Ragunan pada libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini sesuai dengan Ingub, Seruan Gubernur dan Seruan Dinas Taman Hutan DKI Jakarta.

"Arahan Kepala Pertamanan dan Hutan Kota DKI untuk tanggal 25 Desember dan 1 Januari Ragunan tutup," ujar Ketut saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2021, Anies Larang Pegawai Pemprov Cuti dan Keluar Kota

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur pada Rabu 16 Desember 2020.

Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi tersebut berisi tentang kewajiban 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Dalam Instruksi Gubernur itu, Kepala Dinas Pariwisata diminta agar menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB untuk usaha pariwisata seperti tempat makan, kafe, restoran, dan tempat wisata lainnya.

Baca Juga: Instruksi Gubernur Anies Soal Natal dan Tahun Baru: Rumah Makan dan Bioskop Tutup Pukul 19.00

Sedangkan khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.

Hal yang sama berlaku untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan seperti mal.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x