Kompas TV nasional peristiwa

Polri Gelar Rapid Test Acak Buat Masyarakat yang Bepergian di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 18 Desember 2020, 14:13 WIB
polri-gelar-rapid-test-acak-buat-masyarakat-yang-bepergian-di-masa-libur-natal-dan-tahun-baru
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menggelar rapid test untuk para sopir bus dan kondektur. (Sumber: Dok Korlantas.)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian ikut mengawasi pengetatan aktivitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Nantinya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan rapid test antigen secara acak terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehtan saat berada di rest area.

Kakorlantas Irjen Pol Istiono menjelaskan penerapan protokol kesehatan di rest area menjadi bagian dari tugas baru polisi selama Operasi Lilin 2020.

Baca Juga: Libur Nataru, Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta Harus Disertai Hasil Rapid Test Antigen

"Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area, nantinya kita akan gelar random cek khusus menggunakan swab antigen bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," ujar Istiono dalam keterangannya, Jumat (19/12/2020).

Istiono menambahkan dalam Operasi Yustisi protokol kesehatan akan berjalan seiring dengan Operasi Lilin 2020.

Operasi Yustisi menyasar masyarakat yang masih bandel tak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah ini diakukan dalam skala besar oleh Polri dan TNI.

Ia juga menegaskan untuk tahun ini tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan dari Kepolisian, baik untuk hotel maupun di lokasi wisata.

Baca Juga: Dishub DKI Siapkan Skenario Pemeriksaan Surat Rapid Test Antigen untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta

"Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19," ujar Istiono.

Adapun total sebanyak 123.451 personel kepolisian yang dikerahkan untuk operasi tersebut di seluruh Indonesia.

Wajib rapid test

Masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta diwajibkan memiliki surat keterangan hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Masuk Bali Naik Pesawat Sekarang Wajib Test PCR, Jalur Darat Minimal Rapid Test Antigen

Imbauan ini untuk mencegah timbulnya kasus baru setelah masa liburan. Satgas Covid-19 telah mencatat pasca-libur panjang kasus baru meningkat.

Seperti pada libur panjang Idul Fitri di bulan Mei lalu, angka kasus baru Covid-19 meningkat 69-93 persen yang terjadi pada Juni 2020 atau dua minggu setelah libur.

Kemudian pada awal September 2020, kasus baru meningkat 58-118 persen lantaran adanya libur panjang pada akhir Agustus.

Selanjutnya kasus baru di pekan kedua November 2020 meningkat 17-22 persen akibat adanya libur panjang pada akhir Oktober 2020.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x