Kompas TV nasional peristiwa

Izin Ditolak Polisi, PA 212 Akan Tetap Gelar Aksi 1812

Kompas.tv - 17 Desember 2020, 21:19 WIB
izin-ditolak-polisi-pa-212-akan-tetap-gelar-aksi-1812
Ketum PA 212 Slamet Maarif. (Sumber: KOMPASTV/ VENY/ CANDRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan tetap menggelar aksi 18 Desember (Aksi 1812) meski pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan izin.

Aksi 1812 akan tetap berjalan sesuai rencana, ditegaskan oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dengan membagikan poster aksi.

Dalam poster tersebut tertulis, "Sesuai dengan UU No 9 tahun 1998, pasal 13. Korlap Aksi ANAK NKRI sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa lalu."

Dengan aturan undang-undang tersebut, menurut Slamet, polisi seharusnya melindungi aksi. "Wajib dijaga pihak kepolisian, bukan dihalang-halangi," kata Slamet, Kamis (17/12/2020), seperti dikutip Tribunnews.

Baca Juga: Tidak Ada Izin untuk Aksi 1812, Kalau Nekat Polda Gelar Operasi Kemanusiaan

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum bersifat pemberitahuan, dan bukan perizinan.

Sementara Polda Metro Jaya bersikukuh, bahwa izin yang dimaksud adalah Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sehingga Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan STTP terkait rencana Aksi 1812.

"Ya tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan gelaran Aksi 1812 yang akan digelar oleh gabungan ormas Islam, Anak NKRI.

Menurut Fadil, pelarangan itu diambil untuk mencegah kembali terjadinya penyebaran Covid-19, seperti yang pernah terjadi di Petamburan dan Tebet.

Jika aksi ini tetap digelar, Polda Metro Jaya akan mengupayakan langkah preventif hingga operasi kemanusiaan.

Baca Juga: Polisi Larang Aksi 1812 Untuk Cegah Terulangnya Kasus Kerumunan

Diingatkan Fadil, keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi.

"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Operasi kemanusiaan ini didasarkan atas UU Kekarantinaan, UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular. "(Juga) ada Perda, Pergub, Instruksi Gubernur," sebut Fadil.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x