Kompas TV nasional wisata

Syarat Baru Naik Kereta Api dan Pesawat Jika Hendak ke Luar Kota, Wajib Swab Antigen

Kompas.tv - 16 Desember 2020, 10:22 WIB
syarat-baru-naik-kereta-api-dan-pesawat-jika-hendak-ke-luar-kota-wajib-swab-antigen
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia menggunakan masker, Selasa (13/10/2020). (Sumber: dok. Instagram @garuda.indonesia)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Adapun syarat tersebut, yakni para penumpang kereta api dan peswawat diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen sebelum berangkat.

Baca Juga: Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan Jika Berkunjung ke Bali di Libur Natal dan Tahun Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Perlu diketahui, rapid test antigen berbeda dengan rapid test pada umumnya atau rapid test antibodi.

Adapun perbedaannya ada pada biaya. Biaya rapid test antigen cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi.

Baca Juga: Luhut Minta Mall di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB

Lebih lanjut, penumpang kereta api jarak jauh harus menyertakan bukti rapid test antigen yang dilakukan maksimal H-2 perjalanan.

Khusus bagi wisatawan yang hendak melancong ke Bali menggunakan pesawat, Luhut mewajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang dilakukan maksimal pada H-2 keberangkatan.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” kata Luhut.

Baca Juga: Pesawat Wings Air Batal Terbang Ke Lembata Akibat Erupsi Gunung Ile Ape

Selain itu, Luhut juga berpesan untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Seperti diketahui, penularan virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di masyarakat hingga saat ini.

Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 dari data yang dicatat pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (15/12/2020).

Data pemerintah memperlihatkan ada 6.120 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Tindaklanjuti Permintaan Luhut: Kerja dari Rumah 75 Persen, di Kantor 25 Persen

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 629.429 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x