Kompas TV bisnis kebijakan

KADIN DKI Minta Pengusaha Tidak Tunda Kewajiban THR Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya

Kompas.tv - 11 Desember 2020, 16:33 WIB
kadin-dki-minta-pengusaha-tidak-tunda-kewajiban-thr-natal-dan-tahun-baru-ini-alasannya
Ilustrasi THR (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot

  

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta mengimbau kepada para pengusaha khususnya anggota KADIN DKI untuk menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Natal dan Tahun Baru 2021. Termasuk membayar penundaan THR Idul Fitri pada Mei lalu.

Ketua KADIN DKI Jakarta Diana Dewi menilai saat ini perusahaan sudah bisa kembali memiliki cash flow yang baik.

Untuk itu, tidak ada alasan lagi pembayaran THR Natal dan Tahun Baru 2021 harus mengalami penundaan. Terlebih saat ini semua sektor usaha diizinkan beroperasi dengan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kadin: PSBB Jadi Faktor Resesi Indonesia

"Kan sudah ada pertumbuhan ekonomi ya, PSBB awal kan mereka tidak diperbolehkan sama sekali, sekarang sudah ada meskipun belum seperti sedia kala," ujar Diana saat dihubungi, Jumat (11/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Diana menambahkan pihaknya optimis pembayaran THR Natal dan Tahun baru 2021 untuk karyawan tidak mengalami kendala.

Sebab saat ini perusahaan sudah bisa kembali memiliki cash flow yang baik. Faktor pendukung adanya cash flow perusahaan yakni usaha-usaha yang sebelumnya dilarang beroperasi pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sudah bisa beroperasi di masa PSBB transisi.

Hal ini membuat gerakan pertumbuhan ekonomi berjalan seperti yang diharapkan semua kalangan.

Baca Juga: Andil Investasi ke Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat

Di sisi lain, pembayaran THR Natal dan Tahun baru 2021 yang dikeluarkan perusahaan juga tidak terlalu besar. Sebab sebelumnya perusahaan sudah mengeluarkan THR di Hari Raya Idul Fitri pada Mei lalu, baik untuk karyawan muslim maupun non muslim.

“Jadi perusahaan sudah bisa kembali memiliki cash flow yang baik, termasuk untuk membayar THR Natal dan Tahun Baru 2021,” ujar Diana.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x