Kompas TV video cerita indonesia

KPK Buka Kemungkinan Ancaman Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bansos Covid-19

Kompas.tv - 11 Desember 2020, 15:40 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak menutup kemungkinan akan terapkan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam perkara suap dana bansos Covid-19.

KPK menjelaskan kasus korupsi dana bansos covid-19 yang dilakukan Juliari Batubara dilakukan secara tertutup hingga terjadi operasi tangkap tangan atau OTT.

“kasus ini kan dimulai dengan penyelidikan secara tertutup, yang kemudian dilakukan dengan giat tangkap tangan. KPK melakukan giat tangkap tangan ini sampai kemudian terakhir kemarin. Saya kira sudah ratusan perkara yang ditangani KPK terkait dengan tangkap tangan ini, seluruhnya diawali dengan pasal penyuapan, kami memastikan itu,"ujar PLT Jubir KPK Ali Fikri dalam video yang diterima tim KompasTV.

KPK juga jelaskan akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan juga penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“di dalam proses penyidikan ke depan setelah tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, sangat terbuka luas apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup bisa diterapkan Pasal 2 ayat 1 atau bahkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor dan juga ketentuan lain dalam hal ini Undang-Undang tentang pencucian uang,”ujar Ali Fikri.

Diketahui, Juliari Batu Bara saat ini dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no. 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x