Kompas TV nasional pilkada serentak

Ini Konsekuensi Jika Tidak Ikuti Protokol Kesehatan saat Pemungutan Suara Pilkada Besok

Kompas.tv - 8 Desember 2020, 19:53 WIB
ini-konsekuensi-jika-tidak-ikuti-protokol-kesehatan-saat-pemungutan-suara-pilkada-besok
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan harus siap menerima teguran dari petugas.

Bahkan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan maskar dan berkerumun petugas akan melakukan tindakan tegas. Salah satunya tidak diterima oleh panitia pemungutan suara di TPS.

Baca Juga: Bawaslu RI Tegaskan Protokol Kesehatan Jadi Fokus Penting Pengawasan Pilkada 2020

Tidak hanya masyarakat penyelenggara dan petugas keamanan yang tidak memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan juga diberi teguran.

"Tugas masyarakat cukup sederhana yakni mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin menaati protokol kesehatan," ujar Wiku saat jumpa pers, Selasa (8/12/2020).

Wiku menambahkan Pilkada 2020 dapat dikatakan berhasil apabila penyelenggaraannya berlangsung dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan kasus Covid-19.

Hal tersebut merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga: Pemilih Positif Covid-19 di Sleman Tetap Bisa Ikut Coblosan Pilkada Serentak 2020

Ia juga meminta agar masyarakat dapat memaklumi jika nanti mendapat teguran dari petugas karena tidak menjalankan disiplin protokol kesehatan.

"Apabila ada kerumunan, harap segera diberi teguran. Apabila tak mau terima teguran, satgas daerah berhak bubarkan," ujar Wiku.

Pilkada 2020 akan berlangsung di 270 wilayah di Indonesia yang  meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pencoblosan dilakukan pada Rabu, 9 Desember 2020 yang sudah ditetapkan sebagai hari Libur Nasional.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x