Kompas TV nasional hukum

Korupsi di Indonesia Terus Naik, Begini Hasil Survei LSI

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 21:26 WIB
korupsi-di-indonesia-terus-naik-begini-hasil-survei-lsi
Dilarang korupsi. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tindakan korupsi di Indonesia belum mengalami penurunan, sebaliknya dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan.

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terhadap persepsi publik menunjukkan,  45,6 persen responden menilai korupsi Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir. "Kalau kita tanya kepada masyarakat dalam dua  tahun terakhir, lebih banyak masyarakat menyatakan bahwa korupsi itu meningkat," kata Direktur LSI, Djayadi Hanan, saat konferensi virtual di YouTube LSI, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga: Kerugian Negara di Korupsi Mensos Juliari, Pengamat: Orang Menyuap Cari Keuntungan

Tepatnya, persepsi terhadap tingkat korupsi dalam dua  tahun terakhir sebanyak 45,6 persen masyarakat menyatakan korupsi meningkat, 23 persen warga mengatakan korupsi menurun, dan sebanyak 30,4 persen menganggap korupsi tidak mengalami perubahan.

Sementara persepsi publik terhadap kinerja pemerintah dalam mencegah dan menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi juga menurun dalam kurun waktu yang sama. Penurunan itu dari 42,7 persen menjadi 28,3 persen (Desember 2018-Desember 2020). Sedangkan untuk tren penilaian menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi menurun dari 44,1 persen menjadi 22,2 persen.

"Dengan kata lain, ada tren negatif dalam evaluasi masyarakat terhadap, paling tidak saya bilang ada penurunan, ada persepsi negatif terhadap upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi," terang Djayadi.

Baca Juga: Mensos Juliari Tersangka Korupsi, Muhammadiyah Sebut Publik Menunggu Gebrakan KPK Berikutnya

Di sisi lain, upaya menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi, dinilai semakin baik oleh 22 persen warga atau responden. Selebihnya menyatakan upaya menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi itu tidak mengalami perubahan atau lebih buruk.

Survei LSI ini dilakukan pada 29 November 2020 sampai 3 Desember 2020 dengan menggunakan 2.000 responden. Survei dilakukan dengan wawancara via telepon dengan estimasi margin of error sebesar 2,2 persen.

Sebanyak 206.983 responden yang terdistribusi secara acak di seluruh Indonesia pernah
diwawancarai secara tatap muka langsung dalam rentang dua tahun terakhir. Secara rata-rata, sekitar 70% di antaranya memiliki nomor telepon.

Jumlah sampel yang dipilih secara acak untuk ditelpon sebanyak 13.001 data, dan yang berhasil diwawancarai dalam durasi survei yaitu sebanyak 2000 responden.

Baca Juga: Komitmen Anti Korupsi Jokowi Dipertanyakan (Bag2)

Dalam catatan pengantar LSI disebutkan, survei ini juga dilakukan menjelang Hari Antikorupsi sedunia 9 Desember 2020 mendatang. Dan Indonesia menjadi salah satu negara yang masih berjuang untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi sebagai salah satu amanat reformasi 1998 saat ini masih mengalami pasang surut dan seolah tenggelam dalam isu penanggulangan wabah COVID-19.

Setidaknya dalam dua tahun terakhir, pasang surut pemberantasan korupsi terjadi. Pada 2018, Presiden Joko Widodo mencanangkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Akan tetapi, pada 2019, terdapat revisi atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Revisi tersebut sempat menimbulkan polemik karena dinilai melemahkan KPK. Lalu, sekitar setahun setelah revisi UU tersebut, di tengah wabah COVID-19, baru-baru ini KPK kembali membuat gebrakan dengan
melakukan penangkapan terhadap dua menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo. 

"Perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana publik mengevaluasi kinerja pemberantasan korupsi?" kata Djayadi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x