Kompas TV regional berita daerah

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap IDI

Kompas.tv - 1 Desember 2020, 14:11 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

Denpasar, KOMPASTV - Perjalanan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa jerinx berjalan a lot,kali ini jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap jerinx.

Banding diajukan jaksa penuntut umum pada kamis siang, di pengadilan negeri denpasar, upaya banding dilakukan karena  jaksa menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Sementara itu jerinx melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding ke pengadilan negeri denpasar. kamis siang, pengajuan banding ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.

Mereka menilai tuntutan jaksa manipulatif dan tidak berdasar,  bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.

Sebelumnya, jerinx telah dinyatakan bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian terhadap ikatan dokter Indonesia, dan divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 2 bulan/ serta denda 10 juta rupiah, pada 19 november lalu, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

#jerinx #kasusujarankebencian #tuntutanjaksa



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x