Kompas TV nasional hukum

Menteri KKP Edhy Prabowo Resmi Jadi Warga Rutan KPK

Kompas.tv - 26 November 2020, 00:54 WIB
menteri-kkp-edhy-prabowo-resmi-jadi-warga-rutan-kpk
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi menjadi tahanan KPK.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy ditangkap tim Satgas KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu dini hari (25/11/2020).

Baca Juga: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Suap Perizinan

Kala itu Edhy bersama rombongan baru pulang dari lawatan kerja di Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan Edhy dan enam tersangka lainnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020.

Edhy bersama dua staf KKP yakni Safri (SAF), Ainul Faqih (AF) serta dua pihak swasta yakni Siswadi (SWD) dan Suharjito (SJT) ditahan di rutan KPK.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," ujar Nawawi saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.

Baca Juga: Istana Tunjuk Luhut Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

KPK menetapkan tujuh tersangka terkati dugaan penerimaan suap perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya tahun 2020.

Mereka yakni Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, AM, serta pihak pemberi suap SJT.

Sebagai penerima suap, Edhy dan para staf di lingkungan KKP disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

SJT sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap, Mahfud MD: Pemerintah Dukung Langkah KPK

Dalam OTT ini KPK mengamankan 17 orang mulai dari Menteri KKP Edhy Prabowo, pejabat KKP, Staf KKP dan Istri Edhy, Iis Rosita Dewi Prabowo.

Mereka ditangkap di beberapa tempat, yakni Bandara Soekarno Hatta, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Untuk rombongan Edhy dan istri beserta staf dan pejabat KKP ditangkap di Bandara Soekarno Hatta seusai lawatan kerja dari Amerika Serikat.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x