Kompas TV religi beranda islami

Manakah yang lebih layak untuk didahulukan, Naik Haji atau Membeli Rumah?

Kompas.tv - 24 November 2020, 22:54 WIB
manakah-yang-lebih-layak-untuk-didahulukan-naik-haji-atau-membeli-rumah
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Foto: Agung Pribadi)
Penulis : Agung Pribadi

Bila seseorang telah memiliki dana yang cukup untuk berangkat pergi haji namun ia juga belum memiliki rumah sebagai kediaman atau tempat tinggalnya, bagaimana sebaiknya ia mengambil langkah?

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Sungguh, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah 'Azza Wa Jalla, kecuali Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik dari sesuatu itu bagimu." (HR Ahmad, di shahihkan Al Albani dalam silsilah Ash Shahihah 2/734)

Dengan demikian bilamana seseorang mengurungkan maksudnya membeli rumah lalu menggantikannya dengan ibadah haji, dapat menjadi sebab digantinya rezeki lain yang lebih baik oleh Allah 'Azza Wa Jalla.

Sehingga memiliki rumah bukanlah amal shalih yang dicintai Allah, dan sulit disetarakan kedudukannya dengan melaksanakan haji yang merupakan salah satu amal shalih yang dicintai serta diperintahkan Allah Ta'ala.   

Kepemilikan rumah dalam Islam hukumnya adalah mubah (boleh) dan merupakan hal yang sifatnya non ibadah.

Namun bilamana seseorang itu sudah berkeluarga dan memiliki kehidupan rumah tangga yang tidak akan harmonis bila tetap tinggal seatap dengan orang tua, maka hal ini barulah menjadi pertimbangan.

"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (At Talaq ; 6)

Artinya menempatkan istri dalam tempat tinggal khusus merupakan hak istri atas suaminya seperti penjelasan Ustadz Sufyan Baswedan Lc MA dalam Bimbingan Islam.

Bila si istri menuntut rumah tinggal pribadi yang terpisah dari mertuanya, maka itu menjadi kewajiban suami, sedangkan menunaikan ibadah haji hukumnya juga wajib bila yang bersangkutan telah mampu, sehingga dalam kondisi ini seseorang hendaknya mendahulukan yang wajib.

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali ‘Imran: 97).

Akan tetapi, tidak berarti seseorang harus menempatkan istrinya dalam rumah milik suami, namun hal ini bisa dicapai dengan mengontrakkan rumah yang layak bagi istrinya.


Wallahu a’lam bish-shawab




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x