Kompas TV regional berita daerah

Ganjar Umumkan UMK 2021 di 35 Kabupaten / Kota di Jateng

Kompas.tv - 24 November 2020, 09:10 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) 2021 untuk 35 Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah. Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%, sesuai dengan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi kepala daerah.

Pada siaran pers yang dilakukan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan sesuai dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini pada 1 Januari 2021. Dijelaskan, terjadi kenaikan bervariasi UMK Kabupaten/Kota di Jateng mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Ganjar juga menjelaskan bahwa upah minimum ini berlaku untuk mereka yang kerja satu tahun, yang lebih dari satu tahun aturannya tentu tidak berdasarkan ketentuan ini.

Ganjar juga menegaskan, hal ini sudah sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukannya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan rekomendasi Bupati/ Wali Kota masing-masing daerah tersebut.

#UMK #Jateng #Gubernur Jateng



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x