Kompas TV nasional gelar perkara

Sindikat Penyedia Prostitusi Online di Media Sosial Ditangkap Polisi!

Kompas.tv - 17 November 2020, 16:11 WIB
Penulis : Dea Davina

MOJOKERTO, KOMPAS.TV -  Prostitusi online kerap terjadi dengan memanfaatkan media sosial. 

Polres Mojokerto mengungkap jika kedua pelaku yang merupakan mucikari ini awalnya berkenalan dengan korban via media sosial, lalu kemudian dibujuk untuk melayani pria lain dengan transaksi online.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Kiki The Potters Kembali Berseteru, Kali Ini Kasus Pemukulan dan Penganiayaan

Modusnya, pelaku menjalin hubungan dengan korbannya kemudian membujuk korban untuk menjajakan jasanya dalam prostitusi online.

Tim Gelar Perkara pun menemui pelaku penyedia prostitusi online ini.

AM mengaku bahwa dirinya mengenal korban sejak tahun 2019.

AM pun mengaku tidak terlibat jaringan dengan pelaku yang lain, ia hanya memanfaatkan korban yang masih dibawah umur.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua pelaku melakukan transaksi melalui gawai.

Mereka membawa para korbannya untuk melakukan praktik prostitusi di kawasan Vila Pacet, Mojokerto.

Dengan tarif satu juta rupiah, pelaku dan korban membagi hasil demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x