Kompas TV nasional kriminal

Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek Gereja di Papua, KPK Selidiki Berbagai Pihak Terkait

Kompas.tv - 11 November 2020, 10:58 WIB
kasus-dugaan-penyimpangan-proyek-gereja-di-papua-kpk-selidiki-berbagai-pihak-terkait
Gedung KPK (Sumber: KompasTV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penganggaran dan pembangunan Gereja Kingi Mile 32 di Mimika, Papua, belakangan diketahui ada dugaan penyimpangan.

Kasus dugaan penyimpangan ini kini tengah diselidiki oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Bakal Tangkap 2 Kepala Daerah

Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Selasa (10/11/2020) di Jakarta.

Menurut Ali, dugaan penyimpangan itu didalami pihak penyidik saat memeriksa empat orang saksi.

"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," ujar Ali, Rabu (11/11/2020).

Empat orang saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Mimika Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte. 

Kemudian, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati. 

Pemeriksaan terhadap mereka digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua di Kota Jayapura.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami perencanaan anggaran pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Senin (9/11/2020). 

Baca Juga: Kampung Zakat Kemenag Merambah Papua, Perkuat Kesadaran Keragaman dan Kemajemukan

"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran ditahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," kata Ali, Selasa. 

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi, Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua. 

Ali mengatakan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi. 

KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali, Rabu (4/11/2020).

Karenanyaa, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x