Kompas TV nasional politik

KontraS Desak Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

Kompas.tv - 7 November 2020, 07:00 WIB
kontras-desak-jokowi-evaluasi-kinerja-jaksa-agung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hal ini menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pernyataan Burhanuddin bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, Jaksa Agung berperan penting dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Jika presiden Jokowi serius untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat sesuai dgn yg diucapkan pada saat kampanye, mekanisme evaluasi harus dijalankan," tegas Fatia Maulidiyanti kepada Kompas.tv, Jumat (6/11/2020).

Seharusnya, lanjut Fatia, Jaksa Agung menerima dan mengikuti tuntutan dari putusan tersebut. Bukan malah mengajukan upaya hukum berikutnya.

Baca Juga: PTUN: Jaksa Agung Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi I dan II

"Jaksa Agung telah melanggar sejumlah peraturan perundangan, serta asas kecermatan, profesionalitas dan asas pengharapan yang layak. Karena segala harapan dan kepercayaan publik akan terselesaikannya pelanggaran HAM berat yang tumbuh karena pembentukan berbagai kebijakan yang mendukungnya —baik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan atau UU Pengadilan HAM— tidak boleh diingkari oleh badan atau pejabat pemerintahan," terang Fatia.

Perbuatan Jaksa Agung, tambah Fatia, bukan sekedar kutipan biasa melainkan sebuah kebijakan. Karena diucapkan dalam kapasitas jabatan di hadapan Komisi II DPR.

"Hal itu menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yg perlu diselesaikan oleh negara," tambah Fatia.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono dalam keterangan tertulis kepada Kompas.tv mengatakan, tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat menghormati putusan PTUN Jakarta. Namun putusan itu dirasa tidak tepat, dan dipastikan akan mengajukan upaya hukum.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, maka Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Tergugat akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Hari.

Namun demikian, Hari tidak menjelaskan upaya hukum apa yang akan dilakukan tim Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Tergugat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x