Kompas TV regional berita daerah

Panwascam Rappocini Tertibkan Apk Di Jalan Protokol

Kompas.tv - 4 November 2020, 17:02 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Petugas pengawas kecamatan rappocini makassar, menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan . APK ini umumnya di pasang di jalar protokol makassar .

Penertiban apk pasangan calon wali kota makassar ini di lakukan jalan a.p pettarani dan juga jalan sultan alauddin , makassar . Apk yang di tertibkan umumnya melanggar PKPU .

Dari penertiban ini , petugas menertibkan lebih dari 100 APK dari empat pasangan calon wali kota makassar .

"Yang ditertibkan sudah lebih dari 800 item, didominasi spanduk," kata Koordinator penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar Sri Wahyuningsih

Sri mengatakan, Bawaslu rutin menertibkan APK seiring masa kampanye. APK dinyatakan melanggar aturan karena ditempatkan di 18 kawasan jalan yang seharusnya steril dari atribut kampanye pilkada.

Jalan yang terlarang bagi alat peraga, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau. Kemudian di Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Riburane, Jalan Nusantara, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Gunung Bawakaraeng, dan Jalan Ratulangi.

Berikutnya, Jalan Alauddin, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Bandang, Jalan Veteran, Jalan AP Pettarani dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2013, ditegaskan bahwa jalan itu tidak boleh dipasangi APK," kata Sri.

Sri menjelaskan, APK resmi dikeluarkan oleh KPU dengan desain dari masing-masing paslon.  Di luar APK resmi, setiap kubu paslon dibatasi mengeluarkan peraga kampanye. Bagi yang ditemukan melanggar, langsung dikenai sanksi penertiban.

Bawaslu Makassar terus memantau di sepanjang masa kampanye hingga awal Desember 2020. Mereka mencabut atau menurunkan APK dengan dibantu pemerintah kecamatan.

"Hampir sebagian besar kecamatan sudah melakukan penertiban," Ungkap Sri.

 

#pkpu
#KPU
#PENERTIBANAPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x