Kompas TV religi beranda islami

Hukum Menyentuh Dan Membaca Al Quran Ketika Sedang Haid

Kompas.tv - 3 November 2020, 22:00 WIB
hukum-menyentuh-dan-membaca-al-quran-ketika-sedang-haid
Menurut jumhur ulama, orang yang hadats -termasuk wanita haid atau orang junub- boleh menyentuh kitab tafsir, membawanya, atau mempelajarinya. Meskipun di sana terdapat ayat-ayat Al-Quran. Mereka mengatakan, karena sasaran kitab tafsir adalah makna Al-Quran, bukan untuk membaca Al-Quran. Sehingga tidak berlaku aturan Al-Quran. (Foto: Agung Pribadi)
Penulis : Agung Pribadi

Bagaimanakah hukumnya bila seorang wanita muslimah yang sedang haid menyentuh dan membaca Al Quran untuk mendapatkan keutamaannya?

Sebagaimana diketahui bahwa haid adalah merupakan hadats besar yang harus dihilangkan dengan melakukan mandi wajib. Selain haid, junub pun juga diberlakukan hukum yang sama, namun ada perbedaannya terutama dari segi waktu.

Bila junub bisa dihilangkan hadatsnya saat itu juga dengan mandi wajib, haid tidak bisa demikian karena adanya durasi tertentu hingga usai masa haidnya. Oleh karenanya diberikan kemudahan kepada wanita untuk beribadah disebabkan oleh hal ini.

Sedangkan untuk menyentuh Al-Qur’an terjemah atau tafsirnya bagi wanita haid atau junub diperbolehkan, Dalam suatu Ensiklopedi Fiqh dijelaskan yakni, 

Menurut jumhur ulama, orang yang hadats -termasuk wanita haid atau orang junub- boleh menyentuh kitab tafsir, membawanya, atau mempelajarinya. Meskipun di sana terdapat ayat-ayat Al-Quran. Mereka mengatakan, karena sasaran kitab tafsir adalah makna Al-Quran, bukan untuk membaca Al-Quran. Sehingga tidak berlaku aturan Al-Quran.

Penjelasan lainnya yakni dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 13/97 disebutkan bahwa,

(Para ulama) Syafi’iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks Al-Quran-nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan Al-Quran.
Dan kitab tafsir tidak disebut mushaf Al-Quran.  Sementara Hanafiyah memiliki  pendapat berbeda, mereka mewajibkan wudhu bagi yang menyentuh kitab-kitab tafsir.

Sedangkan menurut Madzhab Hanbali mayoritas ulamanya tidak melarang Muslimah haid untuk membaca Al-Quran. Alasan ini didasarkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib:

Tidaklah Nabi melarang seseorang membaca sesuatu pun dari Al-Quran selama dia tidak dalam keadaan junub”.

Adapun bila memegang Al-Qur’an murni (bukan terjemah atau tafsir), maka jumhur ulama berpendapat tidak boleh bagi yang memiliki hadats kecil atau besar untuk memegang mushaf Al-Qur’an.

Sebagaimana hal ini berdasarkan hadits Amr bin Hazm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman,

Hendaklah seseorang tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang dalam keadaan suci.”

 

Wallahu a’lam bish-shawab
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x