Kompas TV nasional politik

Ada Salah Ketik Fatal UU Cipta Kerja, Pengamat: Makin Jelas Ugal-ugalan

Kompas.tv - 3 November 2020, 16:25 WIB
ada-salah-ketik-fatal-uu-cipta-kerja-pengamat-makin-jelas-ugal-ugalan
Tangkapan layar UU Cipta Kerja. Ada Salah Ketik Fatal UU Cipta Kerja, Pengamat: Makin Jelas Ugal-ugalan. (Sumber: Twitter/@Abaaah)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyoroti adanya kesalahan penulisan dalam omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.

Menurut dia, jika kesalahan undang-undang tersebut mau diubah, maka prosesnya tidak bisa sembarangan.

Lebih lanjut, Bivitri menuturkan, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja yang Sudah Diteken Jokowi Ternyata Masih Bermasalah, Ini Buktinya

"Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja," kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (3/11/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ia pun menilai bahwa kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja semakin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan.

Bivitri mengatakan, makna pembuatan undang-undang dikerdilkan hanya untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu.

"Makin tampak ke publik bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU, padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya," kata Bivitri.

"Itu pun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan. Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," sambungnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja

Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

Salah Ketik Sejumlah Pasal

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangai UU Cipta Kerja dan resmi diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020.

Namun UU tersebut rupanya mengandung kesalahan ketik di sejumlah pasal.

Pasal 6

Mengutip Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x