Kompas TV internasional kompas dunia

Awal November 2020, Jepang Cabut Larangan Masuk dari 9 Negara

Kompas.tv - 1 November 2020, 14:52 WIB
awal-november-2020-jepang-cabut-larangan-masuk-dari-9-negara
Pemerintah Jepang mencabut larangan masuk dari 9 negara. (Sumber: Istimewa)

TOKYO, KOMPAS.TV - Pada awal November ini, Pemerintah Jepang mulai mencabut larangan masuk bagi warga Jepang yang bepergian ke sembilan negara, yaitu China, Korea Selatan, Taiwan, Brunei, Singapura, Thailand, Australia dan Selandia Baru.

Namun kebijakan ini belum berlaku untuk turis asing yang akan berwisata ke Jepang.

Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan, hal ini dilakukan secara bertahap untuk mengurangi pembatasan perjalanan Covid-19 dalam upaya menghidupkan kembali ekonomi Jepang yang menurun.  

Dikutip dari Kyodo News, ini adalah kali pertama Jepang mencabut larangan masuknya seseorang dari negara atau wilayah manapun sejak Jepang mulai menempatkan larangan masuk sebagian China, termasuk Wuhan tempat virus Corona pertama kali terdeteksi, dalam daftar pada awal Februari lalu.

"Kami akan mencabut peringatan perjalanan untuk semua wilayah karena penerbangan internasional reguler mulai dilanjutkan," kata Toshimitsu Motegi, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: JK Prediksi Pandemi Covid-19 di Indonesia Selesai Tahun 2022

Satuan tugas tanggap virus corona pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Yoshihide Suga, diumumkan setelah Kementerian Luar Negeri sebelumnya menurunkan peringatan perjalanannya untuk Taiwan dan beberapa negara dari Level 3 ke Level 2.

Selain itu, Jepang akan meringankan persyaratannya bagi warga negara Jepang dan warga asing yang kembali dari perjalanan luar negeri untuk menjalani masa karantina selama 14 hari, mulai Minggu (1/11/2020).

Suga mengatakan langkah itu ditujukan untuk memfasilitasi aktivitas bisnis, meskipun dalam skala terbatas. Motegi menambahkan, pemerintahnya akan mencegah peningkatan infeksi Virus Corona yang eksplosif dengan segala cara, sambil memimpin ekonomi terbesar ketiga di dunia menuju pemulihan.

Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian, seseorang yang kembali untuk beraktivitas di Jepang dari luar negeri, akan membutuhkan (jaminan) perusahaan atau organisasi yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus corona.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x