Kompas TV nasional politik

Protes Penangkapan Tokoh KAMI, Din Syamsuddin Yakini Ada Tujuan Politis

Kompas.tv - 14 Oktober 2020, 13:09 WIB
protes-penangkapan-tokoh-kami-din-syamsuddin-yakini-ada-tujuan-politis
Din Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait dengan penangkapan Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh kepolisian, pihak KAMI protes.

Sikap protes itu disampaikan Presidium KAMI Din Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Penangkapan Aktivis KAMI Dinilai Upaya Menyebar Ketakutan bagi Pengkritik Omnibus Law Cipta Kerja

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," ujar Din. 

Din menilai penangkapan tokoh KAMI terlihat janggal terutama terkait dimensi waktu, dasar laporan Polisi dan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama pada tanggal 13 Oktober 2020.

Menurut Din, seharusnya paling tidak ada dua alat bukti untuk bisa melakukan penangkapan.

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan'," tutur Din.

"Maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," katanya.

Pihak polisi dalam hal ini menangkap delapan orang, yang sebagian besar merupakan petinggi KAMI, terkait unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.

Mereka ditangkap dari dua daerah berbeda. Empat orang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.

Baca Juga: 5 Anggota KAMI yang Ditangkap Jadi Tersangka, Jumhur dan Syahganda Masih Saksi

Sementara, empat lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.

Namun demikian, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, delapan orang itu ditangkap berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA. 

"(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi kepada Kompas TV, Selasa (13/10/2020).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x