Kompas TV video cerita indonesia

Jokowi Klarifikasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 9 Oktober 2020, 18:48 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam Konferensi pers pada Jumat (09/10/2020), Presiden Joko Widodo mengklarifikasi sejumlah hoaks terkait UU Cipta Kerja.

“Saya melihat ada unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi dari substansi UU ini dan hoaks di media sosial”ungkap Jokowi.

Lebih lanjut Presiden Jokowi menjelaskan poin-poin hoaks yang beredar, beserta fakta yang sebenarnya.

1. Penghapusan UMP, UMK, UMSP

“Upah minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar, upah minimum regional tetap ada.”ungkap Jokowi.

2. Upah minimum dihitung per-jam.

“Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang.  Upah dihitung berdasarkan hasil dan waktu dan hasil.”jelas Jokowi.

3. Semua cuti, cuti sakit, kawin, khitanan, babtis kematian melahirkan dihapuskan.

Jokowi menjelaskan hal tersebut tidak benar. menurutnya hak cuti tetap ada dan dijamin.

4. Perusahaan PHK kapanpun? Tidak benar.

Jokowi menjelaskan fakta sebenarnya perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak.

5. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang.

Jokowi mengatakan yang benar jaminan sosial tetap ada.

6. “Dihapusnya analisis dampak lingkungan. Itu tidak benar, amdal tetap ada. Industri besar harus studi AMDAL.

7. UU Cipta Kerja mendorong komersailisasi pendidikan, ini tidak benar.

“Karena Yang diatur pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus di KEK. Sedangkan perizinan tidak diatur di UU cipta kerja apalagi perizinan pendidikan di pondok pesantren itu tidak diatur di UU Cipta Kerja. Aturan yang selama ini ada tetap berlaku.”jelas Jokowi.

8. Bank tanah, diperlukan menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan sosial dan pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan dan reforma agraria.

9. Resentralisasi Kewenangan

“Saya tegaskan juga UU cipta kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pempus, tidak ada.”ungkap Jokowi.

Jokowi mengatakan perizinan berusaha dan pengawasan tetap pemda sesuai NSPK ialah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria.

10. Kewenangan perizinan non perizinan berusaha tetap ada di pemda, tidak ada perubahan.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x