Kompas TV nasional peristiwa

Demo Omnibus Law Ricuh, Anies Baswedan: 20 Halte Rusak, Kerugian Lebih dari Rp55 Miliar

Kompas.tv - 9 Oktober 2020, 13:44 WIB
demo-omnibus-law-ricuh-anies-baswedan-20-halte-rusak-kerugian-lebih-dari-rp55-miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kamis (8/10/2020). (Sumber: Dokumentasi Istimewa)
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setidaknya 20 halte di Jakarta rusak akibat dari aksi anarkistis massa saat demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau halte Bundaran HI.

"Total kerusakan ada 20 halte. Diperkirakan kerugian sekitar lebih Rp 55 miliar," kata Anies dalam rekaman yang diterima, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Anies Temui Massa Penolak UU Cipta Kerja, Janji Sampaikan ke Pemerintah Pusat

Menurut Anies, pihaknya akan memeriksa detail kerusakan tersebut untuk segera diperbaiki.

"Hari ini akan dilakukan review atas kerusakannya. Nanti sesegera mungkin kita susun langkahnya, tapi kita ingin ini berfungsi cepat seperti juga kebersihan," tuturnya.

Meski demikian, Anies memastikan bahwa berbagai fasilitas publik di Jakarta tetap bisa digunakan pada hari ini.

Puing-puing akibat kerusuhan terus dibersihkan oleh para petugas sejak Kamis malam.

"Puing-puing masih terus diselesaikan karena sebagian ini masih perlu waktu untuk dibersihkan. Anda lihat puing-puing sekitar sini, tapi insya Allah sebelum siang semuanya kita selesaikan. Jadi warga Jakarta bisa beraktivitas seperti semula," ucap Anies.

Baca Juga: Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Rapat Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sebelumnya, massa anarkistis merusak sejumlah fasilitas, mulai dari gedung perkantoran hingga halte Transjakarta. Massa bertindak brutal hingga Jumat dini hari.

Perusakan terjadi saat aparat menembakkan gas air mata ke arah massa yang terpusat di Simpang Harmoni hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

#AniesBaswedan #Demo #OmnibusLaw



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x