Kompas TV regional berita daerah

2 Juta Batang Rokok Ilegal Dan Miras Di Musnahkan Bea Cukai

Kompas.tv - 8 Oktober 2020, 13:21 WIB
Penulis : KompasTV Palu

PALU, KOMPAS.TV - Petugas bea dan cukai di Kota Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti penyitaan sejak tahun 2019 hingga 2020, barang bukti tersebut berupa minuman keras impor dan local, serta ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai sebagaimana mestinya, tahun 2019 petugas bea cukai telah melakukan tiga puluh lima kali penindakan, sementara pada tahun 2020 ini,  tiga kasus telah masuk dalam tahap penyidikan hingga berstatus p21.

Barang bukti miras impor dan lokal  ini merupakan hasil pengungkapan petugas bea cukai Palu sejak tahun 2019 hingga 2020. Dalam priode yang sama petugas juga menyita hampir dua juta batang rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai sebagaimana mestinya.

Sebagai salah satu institusi startegis di lingkungan Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Bea Dan Cukai , khususnya diwilayah Kota  Palu Sulawesi Tengah terus melakukan pengawasan terhadap barang barang illegal.

Operasi seperti ini akan terus dilakukan oleh Direktorat Bea Dan Cukai Sulawesi Tengah, agar barang barang yang tidak memiliki pita cukai resmi yang dapat menimbulkan kerugian negara dapat di tindak sebagaiman mestinya.

Diperkirakan nilai barang sebesar tujuh ratus juta lebih, dengan potensi kerugian negaranya sebesar dua ratus juta lebih. Barang - barang sitaan tersebut hasil penindakan dari kios kios kecil di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah diantaranya, wilayah Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Kabupaten Sigi hingga Kota Palu.

Pada tahun ini tiga kasus barang ilegal telah di proses hingga tahap dua,  para pelaku barang ilegal tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, selain miras impor lokal dan rokok ilegal  petugas Bea Cukai Palu juga menyita satu buah kapal yang mengangkut ballpress atau pakaian bekas dari Tawau, Malaysia. 

#RokokIlelgal #BeaCukaiPalu #PemusnahanBarangBukti



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x