Kompas TV nasional pilkada serentak

Hari Ini Kampanye Pilkada Dimulai, Akankah Protokol Kesehatan Diterapkan Para Calon?

Kompas.tv - 26 September 2020, 07:30 WIB
hari-ini-kampanye-pilkada-dimulai-akankah-protokol-kesehatan-diterapkan-para-calon
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari ini kampanye para calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 dimulai. Tahapan kampanye ini akan berlangsung hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau para calon kepala daerah untuk mematuhi protokol kesehatan selama kampanye di masa pandemi Covid-19 ini.

""Kami mengimbau semua pihak, terutama KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, kemudian paslon, tim kampanye serta seluruh stakeholder terkait," kata Raka, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPU Perkuat Larangan Kerumunan Massa di Pilkada Saat Pandemi Corona

Diingatkan Raka, protokol kesehatan kampanye pilkada telah diatur secara tegas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Yakni, melarang sejumlah metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Metode kampanye berupa tatap muka juga diatur secara terbatas dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Apabila seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan pilkada mematuhi aturan ini, Raka yakin pilkada tak akan menimbulkan kerumunan massa atau menjadi penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan, kata Raka, tidak hanya diterapkan pada masa kampanye saja. Namun juga pada hari pemungutan suara, hingga pilkada usai.

"Jadi tahapan itu aman, protokol kesehatan diterapkan, sampai hadir ke TPS pun nanti aman. Artinya sehat, demokratis, sesuai dengan peraturan kemudian tidak ada unsur risiko kesehatan di situ," kata dia.

Baca Juga: Pilkada 2020 Terancam Gagal, Pengamat: Masyarakat Lebih Mementingkan Hidupnya daripada Politik

PKPU Nomor 13 Tahun 2020

Berikut adalah kegiatan kampanye yang diperbolehkan di Pilkada 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU 13/2020:

a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x