Kompas TV nasional peristiwa

Kasus Pelecehan Seksual di Bandara Soetta, Petugas Rapid Test Jadi Tersangka

Kompas.tv - 23 September 2020, 00:12 WIB
kasus-pelecehan-seksual-di-bandara-soetta-petugas-rapid-test-jadi-tersangka
Ilustrasi: pelecehan seksual (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan petugas kesehatan rapid test, berinisial E, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang sebagai tersangka.

Namun penetapan status tersangka ini tidak terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya. Melainkan dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukannya terhadap korban yang sama.

Penetapan status tersangka ini dikeluarkan setelah penyidik Polres Bandara Soetta menerima laporan resmi dari korban berinisial L.

"Berdasarkan keterangan yang sudah diperoleh dari saudari L, besar kemungkinan saudara E telah melakukan penipuan. Karena jumlah yang dibayarkan (untuk rapid test) tidak sesuai. Sehingga kepada saudara E kita tetapkan sebagai tersangka terkait penipuan atau pemerasan terhadap saudari L," kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra saat ditemui Kompas TV, Selasa (22/9/2020).

Dengan penetapan ini, Polres Bandara Soetta segera melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap yang direncanakan besok, Rabu (23/9/2020).

"Akan kita layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Kita harapkan yang bersangkutan datang dan koperatif kepada penyidik."

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Khawatir ke Jakarta

Seperti diketahui, Polres Bandara Soetta melakukan jemput bola terhadap L untuk melakukan pelaporan terkait kasus yang dialaminya.

Penyidik mendatangi L yang berdomisili dan bekerja di Bali untuk bersedia membuat laporan.

Perlakuan jemput bola ini dilakukan Polres Bandara Soetta setelah L, dalam komunikasinya dengan penyidik, mengaku khawatir dengan dirinya untuk datang ke Jakarta dan menginjakkan kaki di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dari hasil pertemuan penyidik dengan saudari L, saudari L telah resmi membuat laporan terkait apa yang telah dialaminya. Kemudian saudari L sudah diambil keterangannya, terkait perlakuan tidak senonoh dan dugaan pemerasan petugas rapid test tersebut," tutur Adi.

Masih Perlu Bukti untuk Kasus Pelecehan Seksual

Polres Bandara Soetta memutuskan untuk menindaklanjuti dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan petugas kesehatan E terhadap penumpang pesawat L, pada 13 September lalu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x