MADIUN, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai BRI Cabang Dolopo, Madiun, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Tersangka bernisial RS menggelapkan uang 11 nasabah BRI sebesar Rp 2,1 miliar. Kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Modus Baru Bobol Rekening Bank dengan Struk ATM Bekas, Jangan Sembarang Buang!
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata mengungkapkan, untuk mengambil uang nasabah, tersangka membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman. Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.
Jabatan RS sebagai relationship manajer memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.
Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui tersangka.
Penulis : Fadhilah